Pemerintah Desa Ciangsana Melalui Panitia Pengisian Anggota BPD melaksanakan Musyawarah Penetapan Pembagian Wilayah dan Penetapan Jumlah Kuota Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ciangsana Periode 2027–2035.
Musyawarah ini menjadi bagian penting dalam tahapan pengisian keanggotaan BPD, dengan membahas pembagian wilayah keterwakilan serta jumlah kuota anggota BPD yang akan ditetapkan untuk periode 2027–2035.
Melalui musyawarah ini, diharapkan proses pengisian anggota BPD dapat berjalan secara tertib, transparan, demokratis, dan mengedepankan keterwakilan masyarakat dari setiap wilayah Desa Ciangsana.