Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Ciangsana melaksanakan Musyawarah Mufakat Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ciangsana Periode 2027–2035.
๐๏ธ Pelaksanaan:
๐
23–24 September 2026
๐ Dilaksanakan di wilayah pemilihan masing-masing
๐ณ๏ธ IX (Sembilan) Daerah Pemilihan (Dapil)
Musyawarah mufakat dilaksanakan secara bertahap di masing-masing wilayah pemilihan sebagai bagian dari proses pengisian anggota BPD dengan mengedepankan musyawarah, keterwakilan, transparansi, serta partisipasi masyarakat.
Pelaksanaan di 9 Dapil ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat di setiap wilayah untuk menyampaikan aspirasi dan menentukan keterwakilan dalam keanggotaan BPD Desa Ciangsana Periode 2027–2035.
Dalam Kegiatan ini pula Pemerintah Kecamatan Gunung Putri yang diwakili oleh Kasie Pemerintah & Pemerintah Desa Ciangsana melalui Kepala Desa Ciangsana H.Udin Saputra,SH.MM, Terus menghadiri dari hari pertama hingga hari kedua.